4 Cara Bayar Tilang Online dan Offline

Bagi yang pernah kena tilang, mau tidak mau harus paham cara bayar tilang online dan offline. Biasanya seseorang akan diberikan kebebasan memilih metode pembayaran. Bagi yang tidak mau ribet, biasanya memilih metode pembayaran secara online.

Bagi yang kurang paham dengan metode pembayaran online akan memilih membayar tilang secara langsung. Sebenarnya sama saja, tergantung dengan kepentingan masing-masing. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa cara membayar tilang secara online dan offline untuk referensi pengguna:

1. Membayar Tilang Memakai Mobile Bank BRI

Cara pertama ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Syarat utama seseorang membayar tilang menggunakan Mobile Bank BRI yakni memiliki akun BRI. Setelah itu, pengguna juga wajib memiliki aplikasi BRI Mobile. Untuk lebih jelasnya, berikut cara membayar tilang  secara online menggunakan Mobile Bank BRI:

  • Masuk pada apk BRI Mobile.
  • Pilih pada menu pembayaran yang ada.
  • Tambahkan 15 digit angka pembayaran tilang.
  • Tambahkan jumlah uang denda yang wajib dibayarkan. Transaksi bisa ditolak kalau jumlah uang tidak sesuai dengan denda yang wajib dibayar.
  • Tambahkan PIN pengguna.
  • Simpan pemberitahuan sebagai bukti pembayaran tilang yang sah.
  • Tukarkan bukti tersebut dengan surat yang disita polisi.

2. Membayar dengan Internet Banking BRI

Cara bayar tilang online ke-2 ini masih sejenis dengan cara nomor 1. Pasalnya, seseorang harus memiliki akun bank BRI dan wajib mendaftar di Internet Banking BRI. Untuk lebih jelasnya, berikut cara membayar tilang polisi melalui Internet Banking BRI:

  • Masuk pada web resmi IB BRI.
  • Setelah berhasil masuk pada akun pribadi, pilih “pembayaran tagihan”. Lalu “pembayaran” dan “BRIVA”.
  • Tambahkan 15 digit nomor pembayaran tilang polisi.
  • Pastikan informasi pada halaman konfirmasi sama dengan detail pembayaran yang harus dibayarkan.
  • Tambahkan token.
  • Simpan bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan surat berharga yang disita oleh polisi.

3. Membayar Denda Tilang Melalui Teller Bank

Cara ke-3 ini sangat mudah dilakukan dan termasuk cara yang offline. Seseorang yang kena tilang tidak harus memiliki akun bank. Pengguna cukup datang ke teller bank yang telah ditunjuk petugas untuk tempat pembayaran. Untuk lebih jelasnya, berikut cara bayar denda tilang melalui bank untuk referensi:

  • Ambil terlebih dahulu nomor antrian.
  • Ambil dan isi slip pembayaran atau setoran.
  • Serahkan slip pembayaran atau setoran ke teller.
  • Serahkan uang yang sesuai dengan denda kepada teller
  • Tunggu hingga pihak teller selesai memproses.
  • Simpan slip atau struk dari teller yang nantinya untuk bukti dalam pengambilan surat berharga yang ditahan polisi atau petugas.

4. Bayar Denda Tilang Polisi Menggunakan Website Tilang Kejaksaan

Selain melalui teller dan akun bank personal, membayar denda tilang ternyata bisa melalui website resmi. Sampai detik ini masih banyak orang yang belum tau keberadaan dari situs ini padahal dengan menggunakan website ini, pembayaran tilang akan lebih mudah. Berikut uraiannya:

  • Masuk pada google atau tempat pencarian online.
  • Masuk pada website Tilang Kejaksaan.
  • Tambahkan nomor blangko ataupun nomor registrasi tilang dan pilih “cari”.
  • Cek jumlah denda yang dibebankan.
  • Pilih tombol “bayar”.
  • Lakukan sebuah konfirmasi dan pastikan pembayarannya sesuai.
  • Pilih platform pembayaran yang akan digunakan.
  • Simpan bukti pembayaran denda tilang. Bukti tersebut nantinya untuk mengambil surat berharga dari polisi.

Itulah cara bayar tilang online dan offline yang bisa dijadikan acuan. Seseorang bebas memilih metode pembayaran denda sesuai dengan keinginan. Tentunya setiap metode pembayaran denda tilang tersebut memiliki kekurangan serta kelebihan sendiri-sendiri.