Cara Cek Hutang Lewat KTP Online Menggunakan Ponsel

Cara cek hutang lewat KTP online memang banyak membantu untuk saat ini. Dengan mengecek nantinya pengguna akan tahu apakah data dari KTP tersebut terdaftar sebagai peminjam atau tidak. Cara ini juga bisa dilakukan pada KTP sendiri atau orang yang telah meninggal.

Menggunakan SLIK

Cara yang akan diuraikan kali ini adalah bagaimana cara cek hutang secara online menggunakan SLIK. SLIK sendiri merupakan kependekan dari kalimat sistem layanan informasi keuangan, yang memberikan layanan bagi masyarakat untuk mengecek hutang. Agar lebih jelas, langsung simak saja penjelasannya.

  • Tahap pertama yang perlu pengguna lakukan dalam hal ini adalah mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan, tentunya agar proses berjalan lancar.
  • Untuk debitur perorangan dan merupakan WNI, maka persiapkan e-KTP asli dan juga fotokopi.
  • Tapi jika seorang WNA, maka persiapkan tanda pengenal asli atau paspor yang asli dan juga fotokopinya.
  • Bila proses pengecekan dilakukan oleh pihak lain, maka persiapkan juga surat kuasa asli dan juga identitas diri yang masih asli.
  • Namun jika yang akan dicek adalah badan usaha, maka syaratnya juga akan lebih banyak seperti surat NPWP asli.
  • Untuk pengecekan debitur badan usaha maka diperlukan juga akta pendirian usaha, gunakan juga yang asli.
  • Selain itu persiapkan juga dokumen yang berisi mengenai anggaran dasar yang juga menyertakan tentang informasi susunan dan juga wewenang para pengurus.
  • Jika sudah, maka pengguna bisa siapkan juga data diri para pengurus tersebut yang masih asli, atau bisa juga menggunakan salinan namun harus yang sudah dilegalisir.
  • Selanjutnya, pengguna bisa lakukan pengisian antrean yang juga bisa pengguna lakukan secara online.
  • Untuk mendapatkannya, pengguna bisa mengunjungi situs resmi dari OJK yakni consumer.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registration, kemudian tinggal isi formulir dan tinggal memilih sesi antrian.
  • Sesi ini ada enam jenis sesi dengan pembagian waktu yang berbeda, namun dimulai dari jam delapan hingga tiga sore.
  • Untuk pengguna layanan SLIK, maka hanya akan dilayani dari hari Senin hingga Jumat saja.
  • Tahap akhir yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan verifikasi, proses ini pihak OJK akan mengirimkan email verifikasi dan akan dimintai nomor whatsapp yang aktif.
  • Lalu lakukan proses verifikasi sesuai petunjuk dan pastikan semua benar, jika sudah berhasil maka pihak OJK akan mengirim datanya melalui email, selesai.

Menggunakan Layanan WhatsApp OJK

Jika merasa sulit dan terlalu rumit dengan cara di atas, maka pengguna juga bisa mempraktekkan cara cek hutang lewat KTP online dengan menggunakan layanan WhatsApp dari OJK. Jadi OJK juga menyediakan layanan WhatsApp yang bisa pengguna manfaatkan. Berikut adalah langkah caranya:

  • Pertama, pengguna bisa kirimkan permohonan SLIK pada nomor 081 157 157 157 melalui WhatsApp.
  • Jika sudah, maka nanti akan direspons dengan mengirimkan formulir yang harus pengguna isi.
  • Selain itu, bila pengguna mengecek data KTP sendiri, maka akan diminta untuk menyertakan foto KTP yang jelas, sertakan juga foto selfie dengan membawa KTP.
  • Namun jika yang dicek adalah milik orang lain, adalah dengan melampirkan surat kematian, AKTE atau KK lalu selfie dengan dokumen tersebut.
  • Lalu kirim foto selfie dengan KTP orang tersebut dan dengan KTP sendiri, hal ini bertujuan sebagai pembuktian bahwa ada hubungan kekerabatan.
  • Setelah terkirim, maka nanti informasi SLIK akan diberikan dalam masa dua hari kerja, selesai.

Demikian adalah dua cara cek hutang lewat KTP online yang bisa coba pengguna lakukan di rumah menggunakan ponsel. Jadi yang terpenting adalah dengan menyiapkan semua data yang sudah disebutkan tadi. Juga pastikan jaringan internet lancar agar prosesnya pun berjalan lancar.