Info Rekrutmen BPJS Kesehatan Terbaru 2022 Cek Syarat Dan Ketentuanya
Credit by : canva.com

Info Rekrutmen BPJS Kesehatan Terbaru 2022 Cek Syarat Dan Ketentuanya

Hallo sobat, Eurika Kali ini akan Memberi Info Rekrutmen BPJS Kesehatan Terbaru nih. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuka kembali perekrutan BPJS Kesehatan karyawan yang tidak bermanisen (PTT).

150 formasi perekrutan diperpanjang melalui beberapa daerah di Indonesia.

Seperti dikutip pada halaman resmi disini, kondisi dan ketentuan berikut untuk pelamar yang berminat:

  1. Warga Indonesia
  2. Tidak menikah saat mendaftar
  3. Pendidikan D3 / D4 / S1 di semua spesialisasi
  4. Skala IPK Minimum 2.75 skala 4
  5. Usia maksimum 25 tahun Per 31 Desember 2022
  6. Pelamar harus memuat foto selfie di Feed Instagram dengan aplikasi seluler JKN pada smartphone dengan menulis subtitle tematik “dengan BPJ kesehatan yang berfungsi untuk negara” dan akhir tagar #megabdibersamabpjSealth dan mengharuskan tag @bpjskesehatan_ri.

Selain itu, pelamar dapat mendaftar secara online melalui tautan yang muncul di situs perekrutan kesehatan BPJS.

Kemudian, pelamar dapat memilih tautan sesuai dengan area yang ingin Anda usulkan sebelum 27 April 2022.

Hati -hati dengan semua penipuan atas nama BPJS Kesehatan, karena seluruh proses perekrutan gratis. Informasi lengkap tentang lowongan kerja di BPJS Kesehatan 2022.

Imbauan Rekrutmen BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menekankan bahwa semua proses perekrutan gratis. Pelamar disarankan untuk berhati -hati dengan semua jenis penipuan atas nama BPJS Kesehatan yang meminta serangkaian tarif, termasuk biaya tiket dan akomodasi di lokasi seleksi.

BPJS Kesehatan memiliki hak penuh untuk memutuskan dan memilih kandidat terbaik yang diperlukan pada setiap tahap dan keputusan tidak dapat diperdebatkan.

Untuk menghindari penyalahgunaan informasi oleh para pihak atas nama BPJS Kesehatan, pelamar yang memenuhi persyaratan dan nilai pendaftaran akan dihubungi melalui email dengan domain @bpjs- kesehatan.go.id.

Kuota

Kantor Pusat, kuota: 18

Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh:

KC Tanjung Balai, kuota: 3

KC Sibolga, kuota: 1

KC Padang Sidimpuan, kuota: 1

KC Gunung Sitoli, kuota: 2

KC Banda Aceh, kuota: 1

KC Lhokseumawe, kuota: 2

KC Tapaktuan, kuota: 1

Jumlah: 11

Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi:

KC Tanjung Pinang, kuota: 1

KC Bukittinggi, kuota: 1

KC Solok, kuota: 1

Jumlah: 3

Kedeputian Wilayah Sumatera Selatan Bangka Belitung Bengkulu:

KC Pangkalpinang, kuota: 2

KC Prabumulih, kuota: 1

Jumlah: 3

Kedeputian Wilayah Jabodetabek:

KC Jakarta Selatan, kuota: 5

KC Tangerang, kuota: 4

KC Bekasi, kuota: 4

KC Depok, kuota: 1

KC Tigaraksa, kuota: 6

KC Cibinong, kuota: 1

KC Cikarang, kuota: 3

Jumlah: 24

Kedeputian Wilayah Jawa Barat:

KC Sukabumi, kuota: 2

KC Cirebon, kuota: 3

KC Tasikmalaya. kuota: 4

KC Sumedang, kuota: 1

KC Banjar, kuota: 1

KC Cimahi, kuota: 1

Jumlah: 12

Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY:

KC Pekalongan, kuota: 2

KC Purwokerto, kuota: 1

KC Magelang, kuota: 2

KC Boyolali, kuota: 1

KC Surakarta, kuota: 2

KC Kudus, kuota: 2

KC Yogyakarta, kuota: 1

KC Tegal, kuota: 1

KC Kebumen, kuota: 1

KC Pati, kuota: 1

KC Ungaran, kuota: 2

KC Sleman, kuota: 1

Jumlah: 17

Kedeputian Wilayah Jawa Timur:

KC Banyuwangi, kuota: 1

KC Bojonegoro, kuota: 1

KC Jember, kuota: 1

KC Kediri, kuota: 1

KC Madiun, kuota: 1

KC Malang, kuota: 2

KC Mojokerto, kuota: 1

KC Pamekasan, kuota: 2

KC Pasuruan, kuota: 1

KC Surabaya, kuota: 1

KC Tulungagung, kuota: 2

Jumlah: 14

Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara:

KC Sampit, kuota: 1

KC Samarinda, kuota: 1

KC Tarakan, kuota: 1

Jumlah: 3

Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku:

KC Bulukumba, kuota: 1

KC Ambon, kuota: 2

KC Mamuju: 1

Jumlah: 4

Kedeputian Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Utara:

KC Palu, kuota: 1

KC Luwuk, kuota: 6

KC Gorontalo, kuota: 1

KC Tondano, kuota: 2

KC Ternate, kuota: 4

Jumlah: 14

Kedeputian Wilayah Bali, Nusa Tenggara:

KC Bima, kuota: 1

KC Ende, kuota: 1

KC Kupang, kuota: 1

KC Atambua, kuota: 1

Jumlah: 4

Kedeputian Wilayah Papua dan Barat:

KC Jayapura, kuota: 2

KC Sorong, kuota: 2

KC Biak Numfor, kuota: 2

KC Merauke, kuota: 4

KC Manokwari, kuota: 3

KC Wamena, kuota: 1

Jumlah: 14

Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung

Internal Kedeputian Wilayah, kuota: 1

KC Serang, kuota: 2

KC Singkawang, kuota: 1

KC Sintang, kuota: 2

KC Bandar Lampung, kuota: 1

KC Metro, kuota: 2

Jumlah: 9

Total 150 kuota.

Apa itu BPJS?

BPJS mewakili organisasi Organisasi Jaminan Sosial, yaitu lembaga khusus yang bertanggung jawab untuk mengatur asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan di masyarakat, pegawai negeri dan karyawan swasta. Program ini dimulai pada 2014 melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011.

Sebuah program yang dimiliki oleh BPJS adalah asuransi kesehatan nasional (JKN). JKN terjadi dalam sistem asuransi, di mana masyarakat harus membayar sedikit biaya jumlah sebagai penghematan untuk biaya perawatan mereka ketika penyakit di masa depan.

Pada dasarnya, semua warga negara Indonesia harus berpartisipasi dalam program BPJS. Orang asing dan pekerja tinggal di Indonesia setidaknya 6 bulan dan memberikan kontribusi.

Jenis BPJS

Lembaga ini memiliki dua jenis asuransi kesehatan. Untuk memahaminya lebih, deskripsi dari dua program BPJS adalah sebagai berikut.

BPJS Kesehatan

Seperti disebutkan di atas tentang salah satu program BPJS adalah asuransi di sektor kesehatan atau yang biasa dikenal dengan asuransi kesehatan nasional (JKN).

Dasar hukum untuk implementasi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan kartu Indonesia yang sehat (KIS), termasuk penerima manfaat dari kontribusi pemerintah (PBI).

JKN menyediakan layanan kesehatan lengkap berkat referensi ke beberapa tingkatan tergantung pada indikasi medis pasien. Keunggulan yang disediakan oleh keanggotaan BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Dapatkan saran kesehatan tentang perilaku hidup sehat dan manajemen lingkungan.
  2. Hukum masing-masing peserta BPJS memperoleh imunisasi dasar yang mencakup BCG, DPT-HB, campak dan polio.
  3. Dapatkan layanan keluarga berencana seperti kontrasepsi, dewan konten, tubektomi dan vasektomi.
  4. Pemeriksaan gagal ginjal, kanker, operasi jantung.
  5. Skrining kesehatan tergantung pada risiko penyakit lanjutan atau dampak.
  6. Sebagai aturan, peserta BPJS memperoleh layanan kesehatan yang pertama baik dalam bentuk rawat inap intensif atau non-intensif dan referensi berkelanjutan dalam bentuk rawat jalan atau inap. Namun, perbedaannya terletak pada kelas yang diambil oleh masyarakat.

BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS di bidang ketenagakerjaan adalah asuransi lama (JHT) bahwa pembayaran ditanggung oleh pengusaha dan pekerja.

Tujuan JHT adalah memberikan penghargaan ketika karyawan telah pensiun, mengalami kegigihan atau mati. Keanggotaannya ditandai oleh Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ).

KPJ BPJs adalah anggota pengidentifikasi partisipasi seseorang. Pada pekerja bisnis, keanggotaan mereka umumnya ditunjukkan oleh 11 angka untuk angka.

Sementara KPJ bagi mereka yang bekerja di sektor non-formal tanpa gaji perusahaan (pedagang, petani, nelayan, dll.) Umumnya tidak disertai dengan angka. Tapi tenang, keduanya tetap terdaftar dalam sistem BPJS.